Sebagaimana dituangkan dalam Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum, Kementrian Hukum memiliki Tugas dan Fungsi sebagai berikut :
TUGAS
Kantor Wilayah mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Kementerian Hukum dalam daerah provinsi berdasarkan kebijakan Menteri dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Kantor Wilayah menyelenggarakan fungsi :
- Pengoordinasian perencanaan, pengendalian program, dan pelaporan.
- Pelaksanaan pelayanan di bidang administrasi hukum umum, kekayaan intelektual, dan pemberian informasi hukum.
- Fasilitasi perencanaan pembentukan dan perancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah.
- Pelaksanaan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah.
- Koordinasi dan pelaksanaan pengukuran kinerja pembangunan dan reformasi hukum di daerah.
- Pembinaan dan pengendalian pelaksanaan kerja sama, pemantauan, evaluasi, pembudayaan hukum, penyuluhan, konsultasi, dan bantuan hukum.
- Pengoordinasian dan pengendalian penilaian kepatuhan hukum pemerintah daerah.
- Koordinasi dan sinkronisasi analisis dan evaluasi hukum terhadap peraturan perundang-undangan pada instansi daerah.
- Fasilitasi pemantauan dan peninjauan serta analisis dan evaluasi hukum terhadap peraturan perundang-undangan di daerah.
- Fasilitasi dan koordinasi pembinaan dan pengembangan jabatan fungsional bidang hukum di daerah.
- Pelaksanaan urusan administrasi di lingkungan Kantor Wilayah.