Kantor Wilayah (disingkat: KANWIL) merupakan instansi vertikal Kementerian Hukum (KEMENKUM) yang berkedudukan di setiap provinsi, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Hukum. Kantor Wilayah mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pokok dan fungsi Kementerian Hukum RI dalam wilayah provinsi berdasarkan kebijakan Menteri Hukum RI dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Nomenklatur Kantor Wilayah beberapa kali mengalami pergantian nama yakni: "Departemen Kehakiman" (1945-1999), "Departemen Hukum dan Perundang-undangan" (1999-2001), "Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia" (2001-2004), "Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia" (2004-2009), dan "Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia" (2009-sekarang).
Kantor Wilayah dipimpin oleh seorang Kepala Kantor Wilayah (eselon II.a), dan dibantu oleh 2 orang Kepala Divisi (eselon II.b) yakni :
- Divisi Pelayanan Hukum
-
Divisi Peraturan Perundang – Undangan dan Pembinaan Hukum
Wilayah Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggar Timur adalah Provinsi Nusa Tenggara Timur yang mencakup diantaranya meliputi 21 Kabupaten dan 1 Kota, antara lain:
- Kabupaten Alor
- Kabupaten Belu
- Kabupaten Ende
- Kabupaten Flore Timur
- Kabupaten Kupang
- Kabupaten Lembata
- Kabupaten Malaka
- Kabupaten Manggarai
- Kabupaten Manggarai Barat
- Kabupaten Manggarai Timur
- Kabupaten Nagekeo
- Kabupaten Ngada
- Kabupaten Rote Ndao
- Kabupaten Sabu Raijua
- Kabupaten Sikka
- Kabupaten Sumba Barat
- Kabupaten Sumba Barat Daya
- Kabupaten Sumba Tengah
- Kabupaten Sumba Timur
- Kabupaten Timor Tengah Utara
- Kabupaten Timor Tengah Selatan
- Kota Kupang