- Kementerian Hukum sebagai Badan Publik memiliki kewajiban untuk mengumumkan informasi publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala dilakukan paling sedikit 1 kali dalam satu tahun;
- Kementerian Hukum berkewajiban mengumumkan dan menyampaikan informasi yang wajib disediakan dan diumumkan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar serta mudah dipahami;
- Kementerian Hukum dapat menggunakan media elektronik dan nonelektronik yang efektif, efisien dan menjangkau seluruh kepentingan untuk mengumumkan informasi yang wajib disediakan dan diumumkan
- Kementerian Hukum berkewajiban mengumumkan informasi yang wajib diumumkan secara serta merta tanpa adanya penundaan waktu;
- Kementerian Hukum berkewajiban mengumumkan laporan tahunan layanan informasi publik sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan layanan informasi publik di lingkungan Kementerian Hukum
PPID Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTT