Kupang – Dalam upaya memperkuat akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (Kemenkum NTT) menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap dua rancangan regulasi yakni Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024 dan Rancangan Peraturan Bupati Nagakeo tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024, Selasa (24/06/2025).
Kegiatan yang berlangsung di aula Kanwil KemenkumNTT ini dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, Silvester Sili Laba, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Jonson Siagian, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Yunus P.S. Bureni, serta Tim Perancang Kanwil. Turut hadir pula pimpinan DPRD Kabupaten Nagakeo, yakni Ketua DPRD Shafar, Wakil Ketua Lukas Y.M.P Boleng, beserta jajaran legislatif lainnya.
Kakanwil Kemenkum NTT dalam sambutannya menekankan bahwa kegiatan ini bukan sekadar tahapan administratif, melainkan langkah strategis untuk memastikan bahwa setiap pasal dan norma dalam rancangan peraturan mematuhi kaidah hukum, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang telah diperbarui dengan UU Nomor 13 Tahun 2022.
“Kami tidak hanya bertindak sebagai pengawas formal, tetapi juga sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam menyusun regulasi yang berkualitas, fungsional, dan aplikatif,” ujar Silvester.
Dalam rapat tersebut, perhatian khusus juga diberikan pada kelengkapan dokumen keuangan yang menjadi bagian tak terpisahkan dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, laporan perubahan saldo anggaran lebih, serta catatan atas laporan keuangan. Semua dokumen ini harus mengacu pada standar akuntansi pemerintahan yang berlaku secara nasional.
“Melalui proses harmonisasi ini, kami ingin memastikan bahwa perda yang dihasilkan tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam menggunakan dana publik secara bijak dan transparan,” tambah Jonson Siagian.
Rapat ini menjadi refleksi dari pentingnya sinergi antara eksekutif, legislatif, dan lembaga pembina hukum dalam menciptakan tata kelola keuangan daerah yang sehat dan berorientasi pada kepentingan rakyat. Ditekankan pula pentingnya membangun budaya hukum yang kuat dalam setiap tahapan pengelolaan keuangan—mulai dari penganggaran, pelaksanaan, pengawasan hingga pelaporan.
Dengan semangat kolaboratif dan transparan yang terbangun dalam rapat ini, diharapkan regulasi yang dihasilkan dapat menjadi instrumen efektif dalam menjaga akuntabilitas serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.