Kupang,— Dalam upaya memperkuat sistem perlindungan kekayaan intelektual di Indonesia, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Nusa Tenggara Timur (NTT) di bawah kepemimpinan Kakanwil Silvester Sili Laba, mengikuti Rapat Koordinasi Nasional terkait Persiapan Pemeriksaan Substantif Permohonan Indikasi Geografis yang diselenggarakan secara virtual pada Kamis (26/06/2025).
Kegiatan strategis ini diikuti oleh Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, Erni Mamo Li, bersama jajaran struktural dan fungsional pada Bidang Kekayaan Intelektual. Rakor ini menjadi momen penting dalam mendukung langkah pemerintah pusat, khususnya Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), dalam mempercepat proses pendaftaran dan pemeriksaan substantif Indikasi Geografis di seluruh Indonesia.
Langkah ini sejalan dengan arahan Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas untuk menjadikan Indonesia sebagai negara dengan jumlah pendaftaran Indikasi Geografis terbanyak di kawasan ASEAN. Pemeriksaan substantif secara daring dipilih sebagai strategi percepatan yang efisien dan adaptif terhadap tantangan geografis maupun waktu.
“Partisipasi kami dalam kegiatan ini merupakan komitmen nyata untuk mendukung perlindungan potensi lokal dan produk unggulan daerah, termasuk dari NTT, yang berpeluang besar mendapatkan pengakuan Indikasi Geografis,” ungkap Erni Mamo Li usai kegiatan.
Melalui koordinasi ini, diharapkan para pemeriksa substantif di daerah dapat meningkatkan kapasitas dan pemahaman mereka terhadap proses yang adil, objektif, serta berkualitas. Perlindungan Indikasi Geografis bukan hanya persoalan administratif, tetapi juga upaya konkret melestarikan warisan budaya dan memperkuat daya saing produk lokal di pasar global.
Dengan semangat kolaboratif dan inovatif, Kanwil Kemenkum NTT siap mengawal percepatan penyelesaian permohonan Indikasi Geografis, sekaligus mendukung lahirnya produk-produk lokal NTT yang semakin diakui secara nasional maupun internasional.