Kupang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTT dibawah pimpinan Kakanwil Silvester Sili Laba kembali berpartisipasi sebagai narasumber dalam program Dialog Kupang yang disiarkan oleh Radio Republik Indonesia (RRI) Kupang, Rabu (25/6).
Pada kesempatan ini, tema yang diangkat adalah “Layanan Perseroan Perorangan bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK)”, sebuah topik yang relevan dengan upaya pemerintah dalam mendorong legalitas dan penguatan badan hukum bagi pelaku usaha kecil di daerah.
Dialog ini menghadirkan dua narasumber dari instansi terkait, yaitu Penata Perizinan Madya pada DPMPTSP Provinsi NTT, Fransiskus K. Samon, serta Pengolah Bahan Laporan dan Evaluasi pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTT, Paulus Stephen Nitbani.
Dalam dialog yang berlangsung interaktif, Fransiskus memaparkan secara rinci mengenai sistem perizinan berusaha berbasis risiko yang kini terintegrasi melalui platform Online Single Submission (OSS). Ia menjelaskan bahwa sistem ini dirancang untuk menyederhanakan proses perizinan, terutama bagi pelaku UMK yang sering kali mengalami kendala administrasi.
“Dengan OSS, pelaku usaha cukup mendaftar secara online untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha atau NIB yang menjadi identitas resmi dan legalitas dasar sebuah usaha. NIB ini juga berfungsi sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hingga akses ke BPJS,” jelas Fransiskus.
Ia menekankan bahwa pendekatan berbasis risiko ini membagi jenis usaha ke dalam kategori rendah, menengah, dan tinggi, sehingga perizinan disesuaikan berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha. Bagi UMK yang umumnya berada dalam kategori risiko rendah, perizinan cukup dengan NIB dan pernyataan mandiri, tanpa perlu banyak lampiran atau izin tambahan.
“DPMPTSP terus mendorong pelaku UMK di NTT agar segera mengurus legalitas usahanya melalui OSS. Ini bukan hanya tentang kewajiban, tapi juga kesempatan untuk mengakses berbagai fasilitas pemerintah, termasuk pembiayaan, pelatihan, dan kerja sama usaha,” tambahnya.
Sementara itu, Paulus secara mendalam membahas tentang kemudahan pembentukan Perseroan Perorangan, sebuah inovasi hukum terbaru yang dirancang khusus untuk pelaku usaha mikro dan kecil.
Menurut Paulus, Perseroan Perorangan merupakan bentuk badan hukum baru yang diperkenalkan melalui Undang-Undang Cipta Kerja, yang secara resmi diakomodasi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2021. Inovasi ini memungkinkan satu orang saja dapat mendirikan Perseroan Terbatas (PT) dengan tanggung jawab terbatas, tanpa perlu mitra usaha.
“Selama ini, banyak pelaku UMK enggan atau merasa sulit untuk membentuk badan usaha berbadan hukum karena dianggap rumit, mahal, dan harus melibatkan banyak pihak. Perseroan Perorangan memecahkan tantangan itu. Cukup satu orang pendiri, tidak diperlukan akta notaris, dan semua prosesnya dapat dilakukan secara daring melalui AHU Online,” jelas Paulus.
Ia menambahkan bahwa proses pendaftaran Perseroan Perorangan sangat sederhana dan cepat. Pelaku UMK hanya perlu mengisi format pernyataan pendirian yang disediakan secara digital, dan dalam waktu singkat akan memperoleh sertifikat pendirian dari Kementerian Hukum. Sertifikat ini memiliki kekuatan hukum yang sah dan diakui secara nasional.
“Dengan menjadi badan hukum, pelaku UMK tidak hanya mendapatkan kepastian hukum, tetapi juga meningkatkan kredibilitas di mata investor, perbankan, serta mitra usaha lainnya. Bahkan, dengan status ini, pelaku usaha bisa lebih mudah mendapatkan akses pembiayaan dan mengikuti program-program pemberdayaan dari pemerintah,” tambahnya.
Paulus juga menambahkan seseorang juga dapat mengubah status Perseroan Perorangan menjadi PT biasa jika usaha berkembang, serta mekanisme pembubaran dan pelaporan tahunan yang harus dipenuhi oleh pemilik usaha.
“Kementerian Hukum melalui Kanwil terus aktif melakukan sosialisasi dan pendampingan terkait Perseroan Perorangan ini. Kami ingin pelaku UMK di NTT tidak tertinggal dalam pemanfaatan kemudahan hukum yang sudah disediakan pemerintah. Kami terbuka untuk konsultasi dan siap membantu,” tegasnya.
Melalui dialog ini, RRI Kupang dan para narasumber berharap agar semakin banyak pelaku UMK yang sadar akan pentingnya legalitas usaha dan berani mengambil langkah untuk naik kelas, dari usaha informal menjadi badan hukum yang profesional dan berdaya saing.