Kupang - Dalam upaya menciptakan keselarasan dan kesesuaian antara berbagai peraturan perundang-undangan, kebijakan, dan sistem hukum yang berlaku di daerah, Kantor Wilayah Kemenkum NTT laksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, bertempat di aula Kanwil Kemenkum NTT, Kamis(26/06/2025).
Rapat yang dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTT Silvester Sili Laba, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Jonson Siagian, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Yunus P.S. Bureni Tim Perancang Kanwil Kemenkum NTT. Rapat pengharmonisasian ini dihadiri Kepala Biro Hukum Provinsi NTT Oder Sombu, Ketua Bapemperda Provinsi NTT Johan beserta jajarannya.
Membuka Kegiatan tersebut Silvester menegaskan pentingnya proses harmonisasi sebagai langkah krusial dalam menjaga keselarasan norma hukum dan substansi kebijakan daerah dengan kerangka hukum nasional. Menurutnya, kolaborasi erat antara Pemerintah Provinsi NTT dan Kemenkum merupakan fondasi utama dalam menghasilkan produk hukum yang tidak hanya berkualitas, tetapi juga partisipatif, aspiratif, dan aplikatif di lapangan.
“Kegiatan pengharmonisasian Ranperda ini merupakan amanat langsung dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Proses ini kami lakukan secara komprehensif, meliputi tiga aspek utama, yaitu prosedural, substansi, dan teknis, guna memastikan tidak ada tumpang tindih atau konflik di kemudian hari,” jelas Silvester.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa tugas pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah adalah wewenang Kementerian Hukum melalui kantor wilayah di daerah. “Kehadiran perancang peraturan perundang-undangan adalah kewajiban normatif dalam setiap tahapan pembentukan regulasi, dan kami berkomitmen penuh untuk membantu provinsi NTT untuk mewujudkan peraturan daerah yang berkualitas,” pungkasnya dengan tegas.
Pengaharmonisasian dilanjutkan dengan pembahasan terkait dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Yunus P.S. Bureni mengatakan Ranperda Provinsi NTT Secara prosedural dan substansi dinyatakan harmonis namun Secara substansi dan teknis penyusunan terdapat beberapa catatan yang perlu disesuaikan.(Humas/YG)