Kupang – Dalam rangka memberikan edukasi kepada masyarakat terkait layanan kewarganegaraan dan pewarganegaraan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTT bersama Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang menggelar talkshow interaktif di Radio Suara Kupang. Selasa (24/6).
Talkshow ini menghadirkan dua narasumber utama, yaitu Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang, Thomas Jefferson, dan Pengolah Bahan Laporan dan Evaluasi pada Kanwil Kemenkum NTT, Paulus Stephen Nitbani.
Dalam pemaparannya, Thomas menjelaskan berbagai prosedur layanan pewarganegaraan, termasuk ketentuan hukum, syarat-syarat administratif, serta pentingnya peran imigrasi dalam proses tersebut. Ia menegaskan bahwa pelayanan pewarganegaraan merupakan wujud komitmen negara dalam menjamin hak-hak keimigrasian bagi setiap individu yang memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
"Proses pewarganegaraan bukan semata-mata soal administratif, tetapi juga merupakan pengakuan negara terhadap ikatan kebangsaan dan ketaatan pada nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945," ujar Thomas.
Sementara itu, Paulus menyampaikan pentingnya sosialisasi ini sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, khususnya dalam aspek kewarganegaraan.
“Layanan kewarganegaraan dan pewarganegaraan memiliki peran strategis dalam membangun ketertiban administrasi hukum publik. Melalui sosialisasi ini, kami ingin memastikan bahwa informasi terkait prosedur, syarat, dan mekanisme layanan dapat diakses dan dipahami oleh seluruh lapisan masyarakat,” ujar Paulus.
Dalam materi kewarganegaraan bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) misalnya, Paulus menyampaikan bahwa ABG memiliki hak untuk memilih kewarganegaraannya saat mencapai usia 18 tahun atau setelah menikah sebelum usia tersebut. Bila anak memilih untuk menjadi Warga Negara Indonesia, maka permohonan dapat diajukan secara daring melalui laman resmi Ditjen AHU di alamat ahu.kewarganegaraan.go.id. Portal ini merupakan wujud dari pelayanan publik berbasis digital yang terus dikembangkan oleh pemerintah demi kemudahan dan kecepatan proses administrasi kewarganegaraan.
“Transformasi digital layanan kewarganegaraan ini kami hadirkan agar proses menjadi lebih mudah, transparan, dan dapat diakses dari mana saja. Ini adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan pelayanan hukum yang inklusif,” ujar Paulus.
Lanjutnya, Paulus mengemukakan apabila anak memutuskan untuk memilih kewarganegaraan asing, maka pernyataan pemilihan tersebut harus disampaikan melalui Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri atau langsung ke Kantor Imigrasi di wilayah Indonesia.
“Jika anak tersebut tidak menyatakan pilihan kewarganegaraannya hingga batas waktu yang ditentukan oleh peraturan, maka secara hukum ia akan dianggap sebagai Warga Negara Asing. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 65 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007.” imbuhnya.
Paulus juga memaparkan dua jalur utama pewarganegaraan yang kerap diajukan masyarakat, yakni naturalisasi murni dan naturalisasi melalui perkawinan campur.
Untuk naturalisasi murni, ia menjelaskan bahwa permohonan dapat diajukan oleh Warga Negara Asing (WNA) yang telah memenuhi sejumlah syarat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kewarganegaraan, seperti telah tinggal di wilayah Indonesia selama minimal lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut, memiliki penghasilan tetap, serta mampu berbahasa Indonesia sebagaimana diatur dalam pasal 8 UU No. 12 Tahun 2006.
Adapun dalam perkara perkawinan campur, Paulus menjelaskan bahwa seorang WNA yang menikah secara sah dengan Warga Negara Indonesia dapat mengajukan permohonan menjadi WNI dengan sponsor dari pasangannya yang berkewarganegaraan Indonesia, setelah memenuhi persyaratan administratif, sebagaimana diatur dalam Pasal 19 UU No. 12 Tahun 2006.
“Perkawinan tidak secara otomatis memberikan status WNI. Prosedur tetap harus diikuti, termasuk pengajuan permohonan secara resmi dan pemenuhan seluruh persyaratan administratif,” tegas Paulus.
Menutup talkshow, Paulus juga menghimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para orang tua yang memiliki anak berkewarganegaraan ganda, agar lebih proaktif dalam memahami batas waktu dan prosedur pemilihan kewarganegaraan anak, guna menghindari kendala hukum di kemudian hari.
“Pemerintah hadir untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap status kewarganegaraan setiap warga. Untuk itu, kami mengajak masyarakat agar tidak ragu mencari informasi dan segera mengurus dokumen kewarganegaraan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Paulus.
Dengan adanya sosialisasi seperti ini, diharapkan masyarakat dapat menjadi mitra aktif dalam menciptakan tertib administrasi kewarganegaraan dan turut mendukung terwujudnya pelayanan publik yang transparan, cepat, dan akuntabel.